Gunakan GPS Dengan Benar Supaya Tidak Kena Denda

Share:
Perangkat GPS di dalam Mobil Hantu Telkomsel

Aplikasi Global Positionig System (GPS) termasuk menuai pro dan kontra. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penggunaan GPS ini dapat meningkatkan perbandingan pengemudi.

Sementara aplikasi itu dapat membantu pengendara mencari tempat yang dituju.

Namun Michael Say, VP Urusan Korporat memiliki pandangan yang berbeda dari larangan itu.

Menurutnya, hal tersebut harus dilihat dari kacamata keselamatan pengemudi dan penumpang. Menurut pemahaman Michael, keselamatan adalah hal yang paling penting dari larangan penggunaan GPS.

“Pemahaman saya bukan tidak bisa digunakan GPS, tapi digunakan sebelum jalan. Misalnya, dipegang pakai satu tangan. Jadi, sudah disetting dari awal, ”ujar Michael di Jakarta (12/02/19).

Dikatakan Michael Gojek mengapresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru tersebut.

"Penumpang dan mitra jadi prioritas utama kami, Diluar yang lain-lain, kami menghargai langkah pemerintah untuk aturan baru itu," kata Michael

Michael pun menghimbau, penumpang kalo bisa kasih alamat yang sesuai dan penggunaan GPS dilakukan sebelum trip, artinya disetting dari awal.

Diketahui hasil keputusan MK yang menolak gugatan komunitas mobil yang terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) yang disetujui sudah tepat.

Penyebab, bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.

Menurut Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) yang dikutip dalam berbagai sumber, yang dikeluarkan adalah menginstal atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak.

Menurutnya, harus menggunakan aplikasi yang disediakan maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan. Tentukan Arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin dituju.

Tidak ada komentar